Loro Blonyo edisi Bali
Loro Blonyo, dalam Bahasa Jawa yang berarti,”Loro adalah dua”, dan “Blonyo adalah dirias atau didandani melalui proses pemandian”. Menurut sejarah, Patung atau Boneka Loro Blonyo ini telah ada sejak zaman Kerajaan Mataram yang dipimpin oleh Sultan Agung pada tahun 1476. Menurut kepercayaan masyarakat jawa dulu, Loro Blonyo ini adalah perwujudan dari Dewi Sri dan Dewa Wisnu yang telah lama dipuja oleh masyarakat Jawa dan Bali pada masa pra-Hindu dan pra-Islam.
Seiring berkembangnya waktu, Patung Loro Blonyo ini dimodifikasi supaya terkesan universal dan diterima oleh seluruh masyarakat. Boneka atau Patung Loro Blonyo dibuat menjadi sepasang pengantin. Pada zaman dahulu, Loro Blonyo ini hanya dimiliki oleh orang-orang priyayi saja karena kepemilikan Patung Loro Blonyo ini berkaitan dengan kultur dan budaya masyarakat jawa. Orang-orang priyayi ini meletakkan patung tersebut di sebuah ruangan khusus atau ditaruh di sentong (ruang tengah rumah) yang dianggap merupakan ruangan pribadi suami dan istri.